Kaltengtoday.com, Kapuas – Pelaku pencurian tas berisi uang Rp 9,600.000 oleh pria asal Palangka Raya yang dilakukannya di Kabupaten Kapuas Berhasil di ringkus jajaran Resmob Polres Kapuas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di depan, kantor Rumah Tahanan Kelas IIB Kuala Kapuas dimana tas bermotif batik yang dititipkan di tempat bermain anak anak pada Selasa 6 Juni 2023 pukul 11.00 WIB.
Baca juga :Â Kurang 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Motor
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto mengatakan,pihak telah mengamankan tersangka berinisial BI (44),warga Jalan Basir 6 nomor 29 C Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Kalteng.
“Korban menitipkan tas motif bantik didepan kantor Rutan sambil mengarahkan warga yang membesuk tahanan dan mengantar masuk setelah kembali tas tersebut sudah raib,” kata Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto,Rabu 7 Juni 2023.
Kasat Reskrim menjabarkan,korban baru sadar saat di tawarkan pemasangan iklan ucapan hari raya Idul Adha langsung saja mencari tas berisikan uang sebesar Rp 9.500.000,-,sudah tidak ada ditempat penitipan bermain anak anak.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Baca juga :Â 4 Sindikat Pencurian Mobil Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
“Mendapat laporan tersebut anggota bergerak mengejar tersangka BI dalam hitungan 12 jam berhasil membekuk pelaku di Jalan Basir 6 nomor 29 C Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Kalteng,”ungkapnya.
Dari tangan tersangka BI dinamakan barang berupa uang tunai dalan lembaran pecahan Rp 100.000,-bersama tas bermotif batik.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BI di jerat dengan pasal 362 KUHPidana,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post