kaltengtoday.com, Sampit – Sebanyak 735 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Sampit mendapatkan remisi HUT Ke-77 Kemerdekaan RI. Remisi tersebut diserahkan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor kepada usai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi, Rabu (17/8/2022).
Ke-735 WBP itu sebelumnya telah diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dan kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022.
Baca Juga : HUT RI Momentum Pererat Kebersamaan
“Pesan saya kepada yang mendapatkan remisi agar teruslah menjadi insan yang baik dan teruslah menebar kebaikan,” kata Halikinnor.
Dirinya juga berharap kepada WBP yang dinyatakan bebas dengan adanya remisi HUT RI ke-77 ini agar bisa kembali ke keluarganya dengan suka cita. “Saya harapkan apa terjadi dimasa lalu menjadi pelajaran guna mengarungi kehidupan yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Baca Juga : Sambut HUT RI Ke-77, Dewan Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
“Selamat mendapatkan remisi dan yang dinyatakan bebas, selamat kembali kepada keluarga, jadilah insan yang mandiri serta berguna bagi keluarga, bangsa dan negara,” tutupnya
Bersamaan dengan kegiatan penyerahan remisi secara simbolis itu, Bupati Kotawaringin Timur juga memberikan surat bebas secara simbolis kepada salah satu perwakilan WBP yang mendapat remisi umum. [Red]
Discussion about this post