Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Vonis delapan (8) tahun penjara dijatuhkan majelis hakim terhadap Saksi sekaligus Pelaku atau Justice collaborator (JC) dalam kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Haryono.
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (19/5/2025).
Haryono menurut Ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, Muhammad Ramdes, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian dan turut serta menyembunyikan kematian.
Baca Juga : Polisi Tahan AJ, Membuka Tabir Misteri Penemuan Mayat di Pulang Pisau
“Menetapkan penjara 8 tahun atas terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim Muhammad Ramdes.
Peran Haryono menurut Ramdes memiliki beberapa hak sebagai terdakwa, yakni dalam menerima putusan, dan hak pikir-pikir, serta diberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum untuk memikirkan putusan tersebut, sebelum akhirnya mengambil langkah hukum lanjutan.
Dan, saat dipertanyakan ke penasehat hukum Haryono, pihaknya meminta untuk mengambil waktu tersebut dan menimbang kembali langkah selanjutnya.
“Karena masih pikir-pikir, maka putusan belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tutur Ramdes.
Penasihat hukum Haryono, Parlin Bayu Hutabarat mengungkapkan, melihat bahwa dalam mengeluarkan putusan itu, hakim mengakomodasi kedudukan kliennya sebagai JC.
“Poin penting dari putusan itu, posisi terdakwa sebagai JC diakomodasi, tetapi kenapa kami mengajukan pikir-pikir?… Karena ini terkait dengan penerapan Pasal 365 Ayat 4, makanya kami perlu pikir-pikir dalam waktu maksimal tujuh hari,” jelasnya.
Pihaknya memiliki pandangan bahwa seharusnya terdakwa Haryono tidak bisa disebut sederajat atau bersekutu melakukan kejahatan bersama pelaku utama, yakni Anton.
Sehingga, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi psikis Haryono sebagai orang yang terpaksa turut serta di dalam tindak kejahatan yang dikarenakan di bawah ancaman.
Baca Juga : 27 Paket Sabu Ditemukan, Pria 29 Tahun Diamankan Polisi di Palangka Raya
“Kalaupun itu terjadi keberatan, kami ingin kalau seandainya nanti mengajukan banding, memperhatikan fakta psikologi forensik, ini tidak dipertimbangkan di putusan tadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Parlin mempersoalkan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan psikologi forensik kliennya. Ia menegaskan bahwa seharusnya ada penghargaan berupa keringanan hukuman bagi kliennya selaku JC.
“Karena dia disebut JC , seharusnya ada penghargaan berupa putusan vonis yang seringan-ringannya, dengan vonis 8 tahun bagi kami belum seringan-ringannya,” demikian Parlin. [Red]
Discussion about this post