Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Fraksi PKB DPRD Murung Raya (Mura) menyoroti berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan orientasi pertumbuhan ekonomi dan modernisasi. Pihaknya khawatir hal itu menjadi salah satu faktor terpinggirkannya hak masyarakat hukum adat.
Perihal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB Akhirudin tentang pandangan umum dalam rapat paripurna terkait dua raperda yang salah satunya tentang masyarakat hukum adat.
Baca Juga : Pandangan Fraksi PAN DPRD Mura Mendapat Jawaban Dari Pemkab
Kebijakan pemerintah yang mengeluarkan izin hak pengelolaan hutan kepada swasta, kata dia, telah mengakibatkan penebangan hutan tanpa perencanaan matang. Selain itu tanpa memikirkan dampaknya untuk generasi berikutnya.
“Masyarakat hukum adat dengan berbagai keterbatasannya tersingkir dari hutan dan hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan mereka,” ucapnya, Jumat (10/11/2023).
Secara normatif, lanjut dia, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan adanya pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat hukum Adat.
“Meskipun implementasinya belum seperti yang diharapkan,” terang Akhirudin.
Baca Juga :Ketua DPRD Mura Serahkan 21 Ekor Sapi Untuk Dua Poktan
Bahkan, Keberadaan masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk. Secara aktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda.
Dalam perkembangannya, pasca terbentuknya NKRI, pengakuan dan perlindungan yang diberikan negara terhadap hak masyarakat hukum adat mengalami degradasi.
“Kami dari fraksi PKB juga menegaskan bahwa dalam raperda itu nantinya memuat poin ladang berpindah dengan cara membakar itu bagian dari hukum adat budaya tradisi kearifan lokal,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post