Kaltengtoday.com, Sampit – Mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Supriadi MT, ikut menyoroti polemik gugatan perdata bernilai lebih dari Rp100 miliar yang menyeret Damang Kepala Adat, kepala desa, hingga anggota DPRD Kotim dalam konflik lahan sawit di wilayah Telawang.
Perkara tersebut tercatat dalam gugatan perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang diajukan PT. Binasawit Abadipratama (BAP), salah satu perusahaan di bawah SinarMas Grup.
Dalam gugatan itu, perusahaan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta anggota DPRD Kotim Parimus terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam konflik agraria yang berkembang di kawasan operasional perusahaan.
Belakangan, polemik ini semakin berkembang setelah pihak perusahaan memberikan penjelasan kepada redaksi KaltengToday.com melalui pesan singkat WhatsApp.
Legal PT. SinarMas Grup, Asean, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan perusahaan tidak mencantumkan jabatan para pihak yang digugat, melainkan hanya menyebut nama personal masing-masing individu.
“Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulis Asean dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu 9 Mei 2026.
Baca Juga : APDESI Kalteng Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah, Kepala Desa Wajib Lindungi Warganya
Pernyataan tersebut memunculkan tafsir baru di tengah perdebatan publik terkait posisi Damang, Kepala desa, dan Anggota DPRD yang dinilai sebagian kalangan sedang menjalankan fungsi sosial maupun kelembagaan saat mendampingi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Supriadi menilai persoalan tersebut tetap tidak bisa dilepaskan dari konteks tugas dan fungsi para pihak yang selama ini terlibat mendampingi masyarakat dalam konflik agraria.
Dalam keterangannya kepada KaltengToday.com melalui pesan WhatsApp, Senin 11 Mei 2026, Supriadi menilai angka gugatan yang diajukan perusahaan terlalu berlebihan di tengah kompleksitas persoalan perkebunan sawit yang selama ini juga menyisakan banyak masalah di daerah.
“Perusahaan PKS juga memiliki segudang kesalahan dan persoalan selama berinvestasi. Persoalan yang cukup mendasar mulai dari ganti rugi lahan, tumpang tindih perizinan, kawasan, hingga ketenagakerjaan,” ujar Supriadi.
Ia mengatakan, berbagai persoalan perusahaan sawit di Kotim selama ini sebenarnya sudah menjadi perhatian publik. Bahkan menurutnya, penertiban kawasan oleh Satgas PKH beberapa waktu lalu menjadi salah satu bukti bahwa persoalan di sektor perkebunan sawit masih cukup banyak dan kompleks.
Selain itu, Supriadi juga menyoroti persoalan pola kemitraan dan plasma 20 persen yang menurutnya hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah terutama di Kotawaringin Timur.
Baca Juga : Sengketa Jabatan di UPR Bergulir ke PTUN Palangka Raya
“Pola kemitraan dan plasma yang dijanjikan banyak yang belum terlaksana dengan baik sehingga persoalan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) tidak pernah selesai sampai dengan saat ini,” katanya.
Meski demikian, Supriadi mengakui investasi memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, termasuk membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, hingga kontribusi terhadap pajak dan retribusi daerah.
Namun ia menegaskan investasi tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kalau memang ada persoalan kemasyarakatan, mestinya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, tidak harus dengan cara adu kekuatan antara masyarakat dan pengusaha,” ujarnya.
Terkait gugatan terhadap anggota DPRD Kotim Parimus, Supriadi menegaskan bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas yang melekat selama menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sebagai wakil rakyat.
“Tidak boleh anggota DPRD itu dikesampingkan hak imunitasnya selama mereka menyuarakan aspirasi masyarakat berdasarkan tupoksi sebagai anggota DPRD,” tegasnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Warga Soroti Revisi IUP PT. Tapian Nadenggan di Tengah Sengketa Lahan
Sementara terkait kepala desa dan damang adat yang turut terseret dalam gugatan perdata di pengadilan negeri sampit yang dilayangkan oleh PT. Binasawit Abadipratama (BAP) Sinarmas Grup, Supriadi menilai hal tersebut harus dilihat berdasarkan konteks persoalan yang mereka tangani secara utuh.
“Kalau kepala desa dan damang itu tergantung persoalan yang mereka tangani atau suarakan, karena mereka memiliki tugas dan fungsi masing-masing lembaga,” Demikian Supriadi. [Red]














Discussion about this post