Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya jalin kolaborasi strategis dengan Bank Central Asia (BCA) dalam upaya menghadirkan kemudahan dalam pembayaran pajak secara digital.
Melalui integrasi dengan aplikasi myBCA, wajib pajak kini dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak hanya lewat smartphone, tanpa perlu datang ke kantor BPPRD atau bank.
Baca Juga :Â Â BPPRD Kota Palangka Raya Data Pelaku Wajib Pajak Sektor Galian C
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPPRD dalam memperluas digitalisasi sistem perpajakan daerah, khususnya untuk memfasilitasi pelaku usaha di sektor hotel, restoran, kafe, dan hiburan yang mayoritas menggunakan layanan perbankan BCA.
“Jadi rata-rata mereka banyak memakai Bank BCA (membayar pajak). Sehingga kita melakukan kerja sama dengan Bank BCA ini dengan harapan bahwa pelaku usaha, terutama wajib pajak, mudah melakukan pembayaran pajaknya melalui Bank BCA,” kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyanj kepada awak media, Kamis (5/6/2025).
Melalui aplikasi myBCA, para wajib pajak cukup melaporkan omzet dan langsung melakukan pembayaran secara daring. Hal ini dinilai lebih efisien dan meminimalkan antrean di kantor BPPRD.
“Sehingga yang bersangkutan tidak perlu lagi datang ke kantor kami, tetapi hanya tinggal buat pelaporan ke BPPRD berapa omzet dan melakukan pembayaran melalui myBCA. Pakai smartphone jadi lebih mudah lagi, tidak perlu datang ke bank,” lanjutnya.
Tak hanya untuk pelaku usaha, kemudahan juga diberikan kepada masyarakat umum, khususnya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Emi menyebut, myBCA kini dilengkapi dengan menu khusus untuk pembayaran PBB.
Terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Emi mengungkapkan bahwa capaian hingga awal Juni 2025 telah menyentuh angka 38 persen, melampaui target triwulan kedua yang ditetapkan sebesar 30 persen.
“Untuk realisasi PAD Palangka Raya saat ini sudah di 38 persen, lebih mendekati 40 persen. Sedangkan target kita pada triwulan dua sampai akhir Juni adalah 30 persen. Tetapi kita saat ini sudah hampir tercapai. Artinya bahwa pada akhir Juni realisasi PAD kita lebih 40 persen,” ujarnya optimis.
Baca Juga :Â Bupati Teken MoU Penggunaan Layanan Jasa Perbankan
Bahkan, beberapa jenis pajak telah menunjukkan capaian yang melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Ada lima pajak yang memang melampaui target, terdiri dari pajak air tanah di atas 100 persen, BPHTB di atas 50 persen, dan juga listrik hampir 40 persen, dan juga hiburan. Jadi ada beberapa pajak yang sudah melampaui target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post