Di sisi lain, persoalan tersebut juga bersinggungan dengan mekanisme hukum adat melalui Sidang Basara Hai, yang menjadi bagian dari upaya penyelesaian menurut mekanisme adat masyarakat Dayak. Dengan demikian, sengketa tersebut kini berjalan dalam dua ruang penyelesaian yang berbeda, yakni melalui proses peradilan negara dan mekanisme peradilan adat.
Kondisi itu menjadi sebuah kontras menarik di tengah cerita mengenai kepedulian perusahaan terhadap masyarakat Telawang. Di satu sisi, ada perusahaan yang ketika masyarakat membutuhkan air bersedia menurunkan alat berat, menggali sumur dan berkoordinasi dengan Damang untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga. Di sisi lain, terdapat konflik agraria yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat dan sebuah perusahaan perkebunan besar yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Bagi Yustinus, perbedaan tersebut menjadi alasan mengapa hubungan perusahaan dengan masyarakat harus dibangun melalui komunikasi, kepedulian dan sikap saling menghargai. Ia menilai, perusahaan yang hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan patut mendapatkan apresiasi, sementara persoalan yang muncul dengan perusahaan lain tetap harus diselesaikan secara objektif melalui jalur hukum dan musyawarah.
“Kita harus adil melihat perusahaan. Kalau memang membantu masyarakat, ya kita harus katakan membantu dan kita apresiasi. Tetapi kalau ada persoalan, tentu harus kita sampaikan juga. Jangan karena ada masalah dengan satu perusahaan, kemudian semua perusahaan kita anggap sama. Tidak begitu,” tegas Yustinus.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan hubungan yang hanya bersifat formal antara perusahaan dan warga. Yang dibutuhkan adalah kehadiran nyata ketika masyarakat menghadapi persoalan, terutama menyangkut kebutuhan dasar seperti air, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Karena itu, bantuan penggalian 10 sumur tersebut tidak hanya dipandang sebagai pekerjaan menggunakan alat berat. Bagi masyarakat, langkah tersebut merupakan bukti bahwa perusahaan dapat mengambil peran langsung ketika kebutuhan warga sedang mendesak.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan Selama Musim Kemarau
Pada akhirnya, perbedaan sikap dan pendekatan antarkorporasi itulah yang menurut Yustinus perlu dilihat secara proporsional. Perusahaan yang berbuat baik layak disebut baik, sementara persoalan dengan perusahaan lain harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum, fakta dan proses penyelesaian yang adil.
Sengketa PT BAP dengan Yustinus, Dematius dan Parimus pun masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Sementara proses di Pengadilan Negeri Sampit terus berjalan, mekanisme adat melalui Sidang Basara Hai juga menjadi ruang lain yang diharapkan dapat menemukan jalan penyelesaian.
Di tengah semua itu, masyarakat Telawang kini kembali dihadapkan pada satu pertanyaan sederhana: ketika perusahaan hadir membantu kebutuhan warga, apakah pola hubungan seperti inilah yang seharusnya menjadi contoh dalam membangun kemitraan antara korporasi dan masyarakat?. [Red]














Discussion about this post