Kepedulian yang Perlu Dipertahankan
Di tengah dinamika hubungan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di berbagai daerah, langkah konkret berupa penyediaan sumber air seperti ini menjadi bentuk kepedulian yang langsung dirasakan manfaatnya.
Bagi warga, sumur bukan sekadar lubang galian di tanah. Di tengah kemarau panjang, keberadaan sumber air menjadi kebutuhan mendasar untuk menunjang aktivitas sehari-hari sekaligus menjadi salah satu sarana menghadapi ancaman kebakaran.
Damang Yustinus Saling Kupang pun berharap pola kepedulian seperti ini terus dipertahankan. Menurutnya, perusahaan yang mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat layak mendapatkan apresiasi.
Ia menilai, penilaian terhadap perusahaan juga harus dilakukan secara objektif. Kritik tetap diperlukan ketika ada persoalan, namun kontribusi positif yang benar-benar dirasakan masyarakat juga harus disampaikan secara terbuka.
“Kita harus objektif. Kalau ada yang baik, jangan ragu kita katakan baik. Kalau ada yang perlu dikritik, kita sampaikan kritik. Yang penting masyarakat mendapatkan manfaat dan hubungan antara masyarakat dengan perusahaan tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dengan penggalian 10 titik sumur tersebut, masyarakat diharapkan memiliki tambahan sumber air yang dapat dimanfaatkan selama musim kemarau. Di sisi lain, ketersediaan air juga diharapkan dapat menjadi salah satu langkah antisipasi terhadap potensi karhutla di wilayah sekitar perkebunan.
Di Tengah Apresiasi, Ada Sengketa yang Belum Berujung
Namun, di balik apresiasi terhadap kepedulian perusahaan yang proaktif membantu kebutuhan masyarakat di Kecamatan Telawang, terdapat pula kontras yang kini menjadi perhatian publik. Di wilayah yang sama, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang justru masih menghadapi perkara perdata bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus dalam sengketa dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), perusahaan yang merupakan bagian dari kelompok usaha Sinar Mas.
Baca Juga : Ketua DPRD Palangka Raya Imbau Warga Tidak Membakar Lahan Selama Musim Kemarau
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, dengan PT BAP sebagai penggugat dan Yustinus Saling Kupang, Parimus, serta Dematius sebagai tergugat. Perkara itu masih berproses, sehingga seluruh dalil dan tuduhan dari masing-masing pihak masih harus diuji melalui mekanisme persidangan dan belum dapat dipandang sebagai kebenaran hukum yang final.














Discussion about this post