kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – H Pahmi akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Ia dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pelantikan yang dipimpin Ketua DPRD Ardiansah, didampingi Wakil Ketua Satu Yohanes, dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, serta anggota dewan, dalam sidang paripurna istimewa yang dilaksanakan Kamis (24/11/2022).
Baca Juga : Â Memenuhi Syarat PAW DPRD Mura, Pelantikan Liangsoi Tinggal Menunggu Jadwal
“Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/333/2022 tentang Mengangkat Pengangkat Antar Waktu Anggota DPRD Kapuas atas nama H Pahmi S.Sos, untuk sisa masa jabatan 2019-2022,” kata Ardiansyah.
ia berharap agar H Pahmi bisa melaksanakan amanah masyarakat terutama Daerah Pemilihan V yang merupakan Dapilnya.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Kotim: Pawai Pembangunan Wujud Harmonisasi Masyarakat
Usai sidang paripurna istimewa pelantikan PAW DPRD Kapuas, kegiatan dilanjutkan dengan sidang paripurna dengan agenda penyampaian Pengantar RAPBD tahun anggaran 2023 oleh Kepala Daerah. “Setelah itu kita lanjutkan dengan sidang paripurna pandangan umum fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas,” tutup Ardiansah.[Red]
Discussion about this post