kaltengtoday.com, Kasongan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan sidang pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antardesa dengan terdakwa H Asang. Ia tersangkut perkara pembangunan jalan di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan pembuatan badan jalan pada tahun Anggaran 2020 yang dilakukan terdakwa H. Asang Triasha Bin Lamri Otong telah terjadi tindak pidana.
Baca Juga :Kejari Katingan Lakukan Mediasi Pengembalian Aset
Tandy Mualim mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
“Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Tandy, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.107.850.000 dengan subsidair satu tahun penjara.
Baca Juga : Â Kejari Katingan Respon Pelaporan Jaksa Ke Polda Kalteng
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan subsidair dua tahun enam bulan penjara.[Red]
Discussion about this post