kaltengtoday.com, Sampit – Penangkapan terhadap DS (46) yang berprofesi sebagai guru dan ASN di salah satu SMP di Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur nampaknya ada hal yang sudah terkuak.
Jika pengedar sabu lantaran ekonomi, tentu bukan menjadi alasan oleh wanita 46 tahun ini. Terlebih, DS ini sudah memiliki penghasilan tetap dan digajih oleh negara lantaran statusnya sebagai seorang ASN.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengungkapkan, DS ini bukan orang biasa dan baru dalam dunia gelap alias bisnis haram sabu ini. “Pelaku ini ada memiliki jaringan lintas provinsi sampai ke Kalimantan Selatan,”tegasnya, Kamis (20/1).

Kata Syaifullah, pelaku ini nampaknya menekuni bisnis haram ini meneruskan usaha suaminya yang telah lama meninggal dunia. “Kita tentu akan telusuri jaringan pelaku ini nantinya,”ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, terkait kepada siapa pelaku menjual barang haram ini tentu akan kami dalami dan terus melakukan pengembangan nantinya. “Terkait dijual ke anak didiknya atau tidak, ini akam kita lakukan pengembangan lagi,”akunya.
Baca Juga : Astaga, Ini Alasan Oknum Guru PNS di Kotim Berani Edarkan Sabu
Dari informasi yang kami dapat, sabu dijual ke pelanggan suaminya dulu. “Tentu kami tidak 100 persen percaya dengan apa pengakuan dari pelaku ini. Akan kami telusuri dan terus gali lagi kepada siapa dan didapat dari mana barang haram ini,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post