Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik kisruh rekomendasi dan pencabutan dukungan kemitraan koperasi kini memasuki babak baru. Pada Selasa (18/2/2026), Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Mandau Adat Talawang resmi melaporkan dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut disampaikan langsung Ormas dengan menyerahkan berkas dokumen kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Selain itu, laporan serupa juga disampaikan ke Kejati Kalteng pada hari yang sama.
Dalam dokumentasi yang diterima awak media ini, terlihat perwakilan ormas menyerahkan berkas laporan resmi dan berfoto di ruang pelayanan Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Kejati Kalteng sebagai bentuk dokumentasi pelaporan.
Dugaan Gratifikasi dalam Proses Rekomendasi
Perwakilan ormas menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proses penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap proses yang terjadi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dan membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” ujar Ketua/Panglima Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Talawang, Ricko Kristolelu, Rabu (18/02/2026) kepada awak media via telp.
Rico Kristelelu, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar pada 13 Februari 2026 lalu.
“Hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kami dari Tentara Lawung Adat Mandau Talawang secara resmi mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk membuat laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat legislatif di Kotawaringin Timur serta dugaan gratifikasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan bersama jajaran pengurus organisasi, termasuk Sekretaris Jenderal DPP dan Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa.
Menurut Rico, langkah ini merupakan bentuk komitmen organisasi untuk menempuh jalur hukum dan mengawal prosesnya hingga tuntas.
“Kami tidak hanya melaporkan, tetapi juga akan terus mengawal laporan ini agar mendapatkan jawaban secara hukum dari pihak kepolisian maupun kejaksaan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan berdampak positif bagi masyarakat adat.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD Kotim terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memberikan ruang klarifikasi dan keseimbangan informasi.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan masih dalam tahap pengaduan. Seluruh pihak tetap harus dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : BPSDM Serahkan Barang Gratifikasi ke UPG Kalteng
Momentum Uji Transparansi
Pelaporan ini menambah dinamika dalam polemik rekomendasi yang sebelumnya menuai perdebatan publik. Sejumlah kalangan menilai, proses ini dapat menjadi momentum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan yang mengatasnamakan lembaga publik.
Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan kejelasan atas dugaan yang berkembang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Transparansi dan objektivitas menjadi kunci agar polemik ini dapat diselesaikan secara adil dan proporsional. [Red]














Discussion about this post