Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Guncang DPRD Kotim, Dugaan Gratifikasi Dilaporkan ke Polda dan Kejati Kalteng

by Fitriansyah
18/02/2026
A A
Guncang DPRD Kotim, Dugaan Gratifikasi Dilaporkan ke Polda dan Kejati Kalteng

Langkah hukum ditempuh. Perwakilan Tentara Lawung Adat Mandau Talawang resmi menyerahkan laporan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng, Rabu (18/2/2026). Selanjutnya, publik menunggu proses dan pembuktian secara hukum.(Fit).

Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik kisruh rekomendasi dan pencabutan dukungan kemitraan koperasi kini memasuki babak baru. Pada Selasa (18/2/2026), Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Mandau Adat Talawang resmi melaporkan dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut disampaikan langsung Ormas dengan menyerahkan berkas dokumen kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Selain itu, laporan serupa juga disampaikan ke Kejati Kalteng pada hari yang sama.

Dalam dokumentasi yang diterima awak media ini, terlihat perwakilan ormas menyerahkan berkas laporan resmi dan berfoto di ruang pelayanan Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Kejati Kalteng sebagai bentuk dokumentasi pelaporan.

Dugaan Gratifikasi dalam Proses Rekomendasi

Perwakilan ormas menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proses penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap proses yang terjadi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dan membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” ujar Ketua/Panglima Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Talawang, Ricko Kristolelu, Rabu (18/02/2026) kepada awak media via telp.

Baca Juga : Mandau Talawang Siap Lapor Dugaan Gratifikasi Rp200 Juta per Koperasi, Polemik dengan Ketua DPRD Kotim Memanas

Rico Kristelelu, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar pada 13 Februari 2026 lalu.

“Hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kami dari Tentara Lawung Adat Mandau Talawang secara resmi mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk membuat laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat legislatif di Kotawaringin Timur serta dugaan gratifikasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan bersama jajaran pengurus organisasi, termasuk Sekretaris Jenderal DPP dan Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa.

Menurut Rico, langkah ini merupakan bentuk komitmen organisasi untuk menempuh jalur hukum dan mengawal prosesnya hingga tuntas.

“Kami tidak hanya melaporkan, tetapi juga akan terus mengawal laporan ini agar mendapatkan jawaban secara hukum dari pihak kepolisian maupun kejaksaan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan berdampak positif bagi masyarakat adat.

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD Kotim terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memberikan ruang klarifikasi dan keseimbangan informasi.

Perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan masih dalam tahap pengaduan. Seluruh pihak tetap harus dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : BPSDM Serahkan Barang Gratifikasi ke UPG Kalteng

Momentum Uji Transparansi

Pelaporan ini menambah dinamika dalam polemik rekomendasi yang sebelumnya menuai perdebatan publik. Sejumlah kalangan menilai, proses ini dapat menjadi momentum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan yang mengatasnamakan lembaga publik.

Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan kejelasan atas dugaan yang berkembang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Transparansi dan objektivitas menjadi kunci agar polemik ini dapat diselesaikan secara adil dan proporsional. [Red]

Tags: GratifikasiKabupaten Kotawaringin TimurOrmas

Baca Juga

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026

...

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026

...

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026

...

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

07/08/2026

...

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Berita

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026
Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Berita

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026
Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”
Berita

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026
Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi
Berita

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

07/08/2026
Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah
Berita

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026
Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.