Kalteng Today – Sampit, – Selang 5 jam saja, Unit Reskrim Polsek Cempaga pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 18.20 WIB akhirnya ringkus terduga kasus sabu bernama Gunawan alias Gugun. Pelaku diamankan di Jalan Desa Cempaka Mulia Timur Rt 08 Rw 03 Desa Cempaka Mulia Timur Kecamatan Cempaga, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengungkapkan pelaku ditangkap atas laporan masyarakat. Kemudian dilakukanlah penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Jelasnya, Selasa (24/11).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 ( Nol Koma enam dua ) gram, 1 (satu) Buah Handphone Vivo T53 Warna Hitam dan 1 ( satu ) Buah Dompet Kulit warna Hitam. Paparnya.
Baca Juga : Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Revolusi Sampit
Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post