Sementara tuntutan kerugian immateriil dari pihak tergugat mencapai Rp8,5 miliar.
Sapriyadi menyebut penghitungan tersebut akan dikaitkan dengan bukti yang dapat diajukan dalam proses persidangan.
Di sisi lain, pembuktian mengenai kerugian dalam perkara pokok juga menjadi bagian yang harus dijelaskan pihak penggugat.
Tiga Pemilik Lahan Disiapkan Jadi Saksi
Pihak tergugat kini bersiap memasuki agenda pembuktian mereka.
Sapriyadi mengatakan tiga orang yang disebut sebagai pemilik lahan akan dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan berikutnya.
“Kami akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan pemilik lahan,” katanya.
Keterangan ketiga saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi dan penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
Baca Juga : Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP
Agenda ini menjadi penting karena persoalan siapa yang menguasai dan memiliki kepentingan langsung terhadap lahan turut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah diuji di persidangan.
PT BAP Pilih No Comment
Sementara itu, pihak PT BAP belum memberikan penjelasan substantif terkait sejumlah pernyataan pihak tergugat.
Usai persidangan, kuasa hukum PT BAP Ivan MP Tampubolon memilih tidak memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan.
“No comment,” ujarnya.
Dengan demikian, pembuktian perkara kini memasuki tahap berikutnya. Pihak tergugat akan mendapat kesempatan menghadirkan saksi dan bukti untuk menjawab konstruksi gugatan yang diajukan PT BAP.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit pada 16 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat. [Red]














Discussion about this post