“Tidak mungkin saya atau kami bertiga memerintahkan masyarakat untuk melakukan hal seperti itu. Itu bukan hak maupun kewenangan kami,” tegasnya.
Parimus bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan bantahannya.
“Saya siap bersumpah dengan Alkitab. Apakah saya pernah memasang portal, memasang spanduk, membuat surat, atau melarang mereka beraktivitas? Tidak pernah,” ujarnya.
Kuasa Hukum : Dalil Gugatan Harus Dibuktikan

Kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, mengatakan pihaknya tidak ingin perkara tersebut berhenti pada pernyataan masing-masing pihak.
Menurut dia, seluruh tuduhan dalam gugatan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan.
“Kami berharap penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, termasuk apakah benar para pejabat ini memerintahkan orang lain, mendirikan pondok, membuat portal, memasang patok, atau melakukan tindakan lain sebagaimana dituduhkan,” kata Sapriyadi.
Ia menilai sampai tahapan persidangan saat ini, belum terdapat pembuktian yang menunjukkan ketiga tergugat melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
“Sejauh ini, menurut kami, belum ada pembuktian bahwa ketiga tergugat melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP
Sapriyadi juga menyoroti keterangan ahli perdata yang dihadirkan pihak PT BAP.
Menurutnya, keterangan ahli mengenai batas pertanggungjawaban pejabat dalam menjalankan kewenangan menjadi salah satu poin yang dinilai menguntungkan pihak tergugat.
“Keterangan ahli tersebut juga menguntungkan pihak tergugat,” katanya.
Persoalan Kerugian Ikut Dipertanyakan
Selain mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada para tergugat, aspek kerugian menjadi bagian lain yang mendapat perhatian dalam persidangan.
Dalam gugatan balik atau rekonvensi, pihak tergugat mencantumkan sejumlah komponen kerugian materiil, di antaranya biaya jasa advokat dan transportasi selama mengikuti proses persidangan.














Discussion about this post