Perbedaan Susunan Pengurus Disorot
Gugatan Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Spt juga mempersoalkan perbedaan susunan pengurus antara hasil Tim Formatur dengan dokumen akta notaris.
Dalam dalil Penggugat, Tim Formatur yang dibentuk pada 24 Juni 2026 menetapkan Trijoko sebagai Sekretaris dan Abdul Hakim sebagai Bendahara.
Namun, Akta Notaris Nomor 07 tertanggal 21 Juli 2026 justru mencatat Danuri sebagai Sekretaris dan Rakhmat sebagai Bendahara.
Perbedaan tersebut dipersoalkan Penggugat dan disebut sebagai bagian dari dugaan ketidaksesuaian dalam proses pembentukan kepengurusan.
Sengketa Pengelolaan SHU Ikut Digugat
Persoalan kepengurusan kemudian bersinggungan dengan pengelolaan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau Sisa Hasil Kebun (SHK) dari kemitraan dengan PT KMB.
Dalam gugatannya, Penggugat menilai Bripko Mandala, Danuri, dan Rakhmat tidak berhak mengelola aliran dana tersebut karena legalitas kepengurusan mereka masih menjadi sengketa.
Bripko Mandala juga didalilkan telah menagih dan menerima SHU periode Juni 2026 pada Juli 2026.
Penggugat berpendapat SHU merupakan hak masing-masing anggota koperasi dan bukan aset yang dapat dikuasai secara sepihak oleh pengurus.
Melalui kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat, Penggugat turut meminta putusan sela atau provisi agar Bripko Mandala, Danuri, dan Rakhmat dilarang bertindak atas nama koperasi maupun menerima SHU selama perkara berlangsung.
Dalam petitum pokok perkara, Penggugat meminta pengadilan membatalkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar kepengurusan kubu Tergugat.
Penggugat juga meminta para Tergugat menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas SHU yang telah diterima serta membayar sejumlah tuntutan ganti rugi.
Gugatan tersebut mencantumkan tuntutan materiil berupa gaji pengurus yang disebut hilang sejak Agustus 2026, tuntutan immateriil sebesar Rp100 miliar, serta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100 juta per hari.
Seluruh tuntutan tersebut masih berupa dalil dan petitum Penggugat yang akan diuji dalam proses persidangan.
Kubu Bripko Mandala Siapkan Bantahan
Sebelumnya, kuasa hukum kubu Bripko Mandala, Sapriyadi, telah menerbitkan legal opinion terkait keabsahan kepengurusan kliennya.
Sapriyadi berpendapat masa jabatan pengurus Koperasi Makarti Jaya periode 2021-2026 telah berakhir pada 29 Juni 2026.
Atas dasar itu, pihaknya menilai pengurus lama tidak lagi memiliki kewenangan melakukan tindakan kepengurusan, termasuk membentuk Panitia Pemilihan yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan RAT 22 Juli 2026.
Kepengurusan Bripko Mandala juga disebut telah memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim.
Surat tersebut bernomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Dengan adanya dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim memiliki dasar legalitas, sengketa Koperasi Makarti Jaya kini memasuki arena pengadilan.
Sidang perdana perkara Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Sampit.
Persoalan mengenai rapat anggota mana yang memiliki dasar keabsahan serta kepengurusan mana yang dapat diakui secara hukum selanjutnya akan diperiksa dan diputus melalui proses persidangan. [Red]














Discussion about this post