Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memasuki babak baru.
Gugatan pertama yang diajukan kubu Yudik Sulardi di Pengadilan Negeri (PN) Sampit resmi dicabut pada Rabu, 16 September 2026. Namun, pencabutan tersebut tidak menghentikan perkara.
Enam hari sebelum gugatan pertama dicabut, kubu Yudik telah mendaftarkan gugatan baru dengan jumlah pihak Tergugat yang lebih banyak.
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Spt dan didaftarkan pada 1 September 2026. Dalam persidangan, gugatan tersebut resmi dicoret dari daftar perkara dengan biaya perkara sebesar Rp411 ribu dibebankan kepada Penggugat.
Sementara itu, gugatan baru didaftarkan pada Kamis, 10 September 2026, dengan Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Spt.
Substansi perkara masih berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam sengketa kepengurusan Koperasi Makarti Jaya. Bedanya, jumlah Tergugat bertambah dari empat menjadi sembilan orang.
Kuasa hukum Tergugat, Ardon dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan, membenarkan pencabutan gugatan pertama tersebut.
Menurutnya, pencabutan dilakukan karena susunan pihak yang digugat dinilai belum lengkap.
“Untuk sidang nomor 71 dengan Tergugat Bripko Mandala dan tiga orang lainnya, Penggugat mencabut gugatannya. Pencabutan dikarenakan kurang pihak. Dalam gugatan sebelumnya yang hanya empat orang, bertambah jadi sembilan orang. Penggugat mengajukan gugatan baru nomor 74,” kata Ardon.
Pada gugatan pertama, pihak yang digugat terdiri dari Bripko Mandala, Danuri, Rakhmat, serta Kepala Desa Wonosari Muhammad Amin.
Sedangkan dalam gugatan terbaru, lima nama tambahan ikut menjadi Tergugat, yakni Isro, Trijoko, Krisdinata Sastra, Saiful Rijal, dan Abdul Hakim.
Dalam dalil gugatan, empat nama tambahan pertama disebut berkaitan dengan Tim Formatur yang dibentuk pada 24 Juni 2026. Sementara Abdul Hakim disebut ditetapkan sebagai Bendahara Pengurus periode 2026-2031 oleh tim tersebut.
Baca Juga : Kantongi SK Kemenkum RI, Kepengurusan Koperasi Makarti Jaya Pimpinan Yudik Sulardi Sah Secara Hukum
Dua Kepengurusan, Dua Dokumen Legalitas
Pangkal persoalan bermula dari berakhirnya masa jabatan pengurus Koperasi Makarti Jaya periode 2021-2026 yang diketuai Tarna.
Berdasarkan dalil gugatan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 24 Juni 2026 hanya menyelesaikan agenda laporan pertanggungjawaban pengurus.
Karena panitia pemilihan belum dibentuk, pengurus lama menyatakan agenda pemilihan pengurus baru ditunda.
Namun, gugatan menyebut Kepala Desa Wonosari Muhammad Amin tetap memimpin rapat pemilihan pada hari yang sama tanpa sepengetahuan pengurus lama.
Dalam rapat tersebut, Bripko Mandala disebut ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus sekaligus Ketua Tim Formatur. Sedangkan Muhammad Amin disebut menjadi Sekretaris Formatur.
Situasi tersebut kemudian melahirkan kepengurusan tandingan.
Pengurus lama membentuk Panitia Pemilihan dan menggelar Rapat Anggota pada 22 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Yudik Sulardi ditetapkan sebagai Ketua.
Susunan pengurus hasil rapat tersebut terdiri dari Yudik Sulardi sebagai Ketua, Agus Setiawan sebagai Wakil Ketua, Masmudi sebagai Sekretaris, Riska Elma Kristeni sebagai Sekretaris I, serta mantan Ketua Tarna sebagai Bendahara.
Kepengurusan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 18 yang dibuat Fitria Deni.
Kubu Yudik juga mengantongi surat pemberitahuan penerimaan laporan dari Kementerian Hukum Nomor AHU-0004203.AH.01.39.TAHUN 2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Di sisi lain, kepengurusan hasil rapat 24 Juni 2026 yang dipimpin Bripko Mandala telah lebih dahulu dicatatkan.
Melalui Akta Notaris Nomor 07 yang dibuat Tri Dartahena, kepengurusan tersebut memperoleh surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum Nomor AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Dengan demikian, sengketa tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memimpin koperasi, tetapi juga menyangkut dua dokumen notarial dan administrasi Kementerian Hukum yang menjadi dasar masing-masing kubu.














Discussion about this post