Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Gugatan Dagut Terhadap Gubernur Kalteng Ditolak MA

by Redaksi
17/05/2021
A A
Gugatan Dagut Terhadap Gubernur Kalteng Ditolak MA

ilustrasi

Kalteng Today – Palangkaraya, – Kuasa hukum Gubernur Kalteng, Parno, mengungkapkan Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan tetap (Inkracht)  terhadap gugatan Drs Dagut kepada Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran atas pemecatan dirinya.

Dijelaskanya, penolakan gugatan Drs Dagut terhadap Gubernur Kalteng tersebut, PTUN Palangka Raya telah mengirimkan surat Nomor: W2.TUN6/477/HK.06/V/2021, Tanggal 6 Mei 2021, Perihal: Surat Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Nomor 541 K/TUN/2020 yang ditujukan kepada Parno SH dkk selaku Kuasa Gubernur Kalimantan Tengah.

Menurut Parno, dalam surat PTUN tersebut terlampir pula Surat Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK, yang mana pada tanggal 6 Mei 2021 Panitera PTUN Palangka Raya Telah Memberitahukan Kepada Gubernur Kalimantan Tengah tentang Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 dalam perkara antara Drs. Dagut sebagai Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi Melawan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: “Isinya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Drs  Dagut SH MT. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” tegas Parno, Minggu (16/5/2021).

Parno menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan tersebut juga dibeberkan kronologis dan latar belakang Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil A.n. Drs Dagut Tanggal 22 April 2019 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut

Laporan tentang keterlibatan Drs. Dagut dalam politik praktis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata Drs Dagut telah menjadi Anggota Parpol HANURA dengan bukti telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Hanura dan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI pada tahun 2018, tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS,” katanya

Kemudian sesuai peraturan perundang-undangan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sudah diatur dengan jelas bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Demikian pula halnya bagi PNS yang ikut serta dalam pemilu untuk menjadi bakal calon anggota legislatif tanpa mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada atasannya atau pejabat yang berwenang, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Atas pelanggaran tersebut Sdr. Drs Dagut setelah melalui prosedur yang ditentukan yang bersangkutan dikenakan sanksi dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil A.n. Drs. DAGUT, SH., MT., tanggal 22 April 2019; Yang bersangkutan merasa keberatan atas pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tersebut.

Kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK, Tanggal 19 Februari 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya”. Kemudian yang bersangkutan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, dan berdasarkan Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 134/B/2020/PT.TUN.JKT Tanggal 17 Juni 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menguatkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor : 27/G/2019/PTUN.PLK, Tanggal 19 Februari 2020 yang dimohonkan banding”.

Baca juga : Partungkoan Toba Palangka Raya Laksanakan Mubes Ke 2

Akhirnya yang bersangkutan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahmakah Agung RI, dan Putusan MA. RI. Nomor: 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi Drs. Dagut, SH., MT.

Sesuai ketetapan surat tersebut, dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), oleh karena itu Sdr. Drs Dagut SH MT sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara di masing-masing tingkat pengadilan, dan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Pihak Yang Menang dalam perkara ini, maka berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Inkracht tersebut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Sdr. Drs. Dagut sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. [Red]

Tags: InformasiPeristiwa

Baca Juga

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.