Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akan menolak izin tambang baru yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM apabila dinilai tidak memberi manfaat bagi masyarakat serta menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir.
“Kami minta Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi,“ kata Gubernur Sugianto, Kamis (16/9/2021).
Menurut dia, sekarang ini dengan beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti, agar dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisir.
Baca Juga : Diduga Ribuan Kayu Log Ilegal, Pemprov Kalteng Segel dan Cek Perizinan
Namun disisi lain kata Sugianto, dari hasil evaluasi dan peninjauan, keberadaan ke beberapa perusahaan pertambangan yang ada di Kalteng seperti pertambangan Emas, Zirkon, Kuarsa, Bijih Besi dan Batubara , masyarakat sekitar belum mendapat manfaat yang berarti bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga : Geger Angkutan Kayu Log Terbalik di Jalan Bukit Rawi, Balai Gakkum Telusuri Dokumen
“Ini terlihat dari kondisi desa sekitar pertambangan seperti seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik yang belum memadai. Parahnya lagi dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang sebagian besar belum direklamasi,”jelasnya.[Red]
Discussion about this post