Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat, ditegaskan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran tidak dibenarkan dan harus diberantas.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa (10/06/2025) sore.
“Penting bagi kita untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan profesional,” ungkapnya.
Baca Juga : Oknum Reskrim Polsek Pahandut di Nonaktifkan Setelah Viral di Duga Lakukan Pungli
Ia menyampaikan, tidak boleh ada pungli maupun calo dalam proses pelayanan dan jika ditemukan pelanggaran di Samsat seluruh Kalteng, maka ia akan mengambil langkah tegas.
“Termasuk, pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Kegiatan sidak ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kalteng dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. [Red]














Discussion about this post