Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menyampaikan pembangunan Kalteng tahun 2026 bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan disusun sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah Masa Jabatan 2025-2030.
Hal ini disampaikannya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrembang RKPD) Kalteng Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, dalam lima tahun ke depan, Pemprov Kalteng memiliki Program Prioritas Huma Betang, yang meliputi Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.
“Pembangunan Kalteng dibagi menjadi tiga zona, dimana tiap-tiap zona tersebut diberi tema sesuai potensinya,” katanya.
Ia menjabarkan, untuk Zona Timur adalah Hilirisasi Pangan, Lumbung Energi Baru dan Terbarukan, serta wilayah mitra dari Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Lalu, Zona Tengah adalah Pusat Perdagangan Dan Jasa, Pariwisata, Pengembangan Sentra Pertanian Terintegrasi, serta Pusat Riset dan Pendidikan.
“Dan, Zona Barat adalah Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam, Hilirisasi Industri, Kawasan Perdagangan Besar, Pariwisata, dan Konservasi Taman Nasional Berkelanjutan,” ungkapnya.
Baca Juga : BPBD Kabupaten Kapuas Susun Dokumen Penanganan Banjir Sesuai RPJMD
Ia berharap Pemerintah Pusat dan kabupaten/kota, pelaku usaha, dan semua pemangku kepentingan memberikan dukungan agar program pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan, untuk kesejahteraan.
“Kami meminta seluruh pemangku kepentingan agar memberikan perhatian terhadap prioritas pembangunan di tahun 2025 dan 2026,” tuturnya.
Perhatian tersebut yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendidikan dan pengobatan gratis bagi masyarakat Kalteng terutama di perdesaan.
Selain itu, pengembangan Shrimp Estate di Zona Barat, pembangunan Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, penuntasan Jalan dan Jembatan Jelai di Kabupaten Sukamara menuju Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat.
“Pembangunan Bendungan Muara Juloi di Murung Raya, pembangunan Trase Jalan Kereta Api, pengembangan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Iskandar Pangkalan Bun, dan Bandara H. Asan Sampit, peningkatan Stadion Hanau di Pembuang Hulu, pembangunan Jalan Jenamas di Barito Selatan,” bebernya.
Lebih lanjut, pembangunan Jalan Bahaur (Pembuang Hulu) menuju Kuala Pembuang di Kabupaten Seruyan, peningkatan Jalan Lingkar Selatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, pembangunan Pelabuhan di Teluk Sangiang Bahaur tepatnya di Pulang Pisau.
“Hal lainnya yakni pengerukan alur sungai Kapuas Murung dan Muara Sampit, mendorong hilirisasi SDA, dan industri dan pengolahan, hingga pembangunan dan peningkatan Infrastruktur, peningkatan jaringan Internet dan Jaringan Listrik,” terangnya.
“Terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Sistem Opsen (tambahan pajak menurut persentase tertentu) mulai diberlakukan,” jelasnya.
Dalam hal ini, menurutnya menguntungkan pemerintah kabupaten maupun kota, dalam perhitungan bagi hasil.
“Oleh karena itu, perlu ada kolaborasi dan dukungan konkret dari pemerintah kabupaten dan kota terkait dengan pajak daerah,” tegasnya.
Gubernur meminta kepada Pemerintah kabupaten/kota yang kurang bayar pajak agar memberikan data awal, seperti membuat imbauan untuk membayar pajak, taat pajak, dan taat plat KH sampai ke pemerintah desa.
Baca Juga : Bappedalitbang Sampaikan Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Kalteng 2025-2029 kepada KPU Kalteng
Selain itu, melaporkan data wajib pajak yang tidak membayar kepada Pemprov Kalteng, dan menganggarkan dana operasional untuk mendukung pendataan tersebut.
“Apabila hal-hal tersebut tidak dilaksanakan, maka penyaluran Bagi Hasil Pajak Lainnya bisa ditunda,” tutupnya.[Red]














Discussion about this post