“Kedua, Bupati/Walikota diminta dapat mengalokasikan dana desk pilkada yang proporsional di Kabupaten/kota dan selalu berkoordinasi dengan Desk Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah apabila terdapat kendala dan permasalahan sehingga dapat segera diselesaikan secara baik dan bersama-sama.”ujarnya.
Ketiga,kata Sugianto Sabran , pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah harus menggunakan dan memperhatikan protokol kesehatan, jangan sampai pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 memunculkan cluster-cluster baru penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah. Keempat, Melaksanakan sosialisasi yang dapat menyentuh langsung kepada masyarakat guna mencapai target partisipasi pemilih baik secara daring/online maupun langsung (untuk daerah – daerah yang tidak terjangkau jaringan).
“Kelima, Agar diperhatikan kepada penyelenggara dan pengawas pilkada yang menerima dana NPHD agar mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa untuk menghindari adanya indikasi korupsi.”tegasnya.
Keenam tutur dia , menjaga keamanan, ketertiban dan menciptakan kondusifitas daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020. Ketujuh, diminta semua bijak dalam bermedia sosial dengan mengutamakan prinsip mencegah dan menghindari upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan terutama berita hoax, isu sara (suku, agama dan ras) maupun ujaran kebencian.
“Dan yang terakhir kedelapan, dengan penyerahan NPHD 100 % kepada penyelenggara Pilkada diharapkan tidak ada permasalahan dalam pembiayaan semua tahapan dan berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, “pungkasnya.
Rakor itu juga dihadiri Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Hamka, Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Kepala Badang Kesbangpol Provinsi Kalteng Agus Pramono, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin, Kepala Biro Pemerintahan Akhmad Husein. [Yaya-KT]
Discussion about this post