Kalteng Today – Palangkaraya, – Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memerintahkan kepada semua ASN, tenaga kontak serta dan Kepala sekolah dilingkup Pemprov Kalteng untuk mengajak keluarga atau tetangga yang usianya diatas 50 tahun untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Perintah ini dikeluarkan melalui Instruksi Gubernur Kalteng nomor 188.54/71/2021. Dan Intruksi ini efektif berlaku mulai 3 Juni 2021.
Dalam Intruksi Gubernur itu, seperti dikutip dari liris Diskominfosantik Provinsi Kalteng ( Senin, 7/6/2021), disebutkan bagi ASN, tenaga kontak dan juga kepala sekolah SMA/SMK/SLB sederajat dilingkup Pemrov Kalteng diperintahkan untuk membawa orang tua, kerabat, tetangga untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik.
Tak hanya itu, para kepala sekolah juga diminta untuk menghimbau orang tua atau wali Murid yang usianya diatas 50 tahun agar melakukan vaksinasi Covid-19 dilingkungan sekolah atau fasilitas kesehatan terdekat.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng Agus Siswandi ketika dihubungi, Selasa (8/6/2021) menjelaskan untuk tahap awal ini, Intruksi Gubernur Kalteng itu berlaku dilingkungan Pemprov Kalteng.
“Nantinya untuk kabupaten dan kota akan ditindaklanjuti oleh bupati dan walikota untuk mempedomani instruksi Gubernur Kalteng itu,”ujarnya.
Baca Juga :Â Pemko Palangka Raya Sambut Baik Pemberlakuan PPKM Dari Pemprov Kalteng
Sementara dari data yang dirilis Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng, jumlah positif Covid-19 Kalteng, untuk akumulasi harian per Senin (7/6/2021) kasus positif di Kalteng bertambah 90 orang sehingga jumlah totalnya mencapai 23.122 orang.Kemudian jumlah capai 21.261 orang dan meninggal dunia 627 orang.[Red]
Discussion about this post