Kalteng Today – Palangka Raya, – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran kembali menegaskan bahwa penyaluran program bantuan sosial (bansos) Covid-19 harus tepat sasaran, kepada yang benar-benar terdampak Covid-19, yaitu masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan di Provinsi Kalimantan Tengah, agar tetap memiliki daya beli, terutama terhadap kebutuhan pokok.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sugianto Sabran saat menjadi narasumber dalam siaran langsung Dialog TVRI (Televisi Republik Indonesia) Kalteng yang mengangkat pokok bahasan “Hindari Penyimpangan Bantuan Sosial Covid-19”, Palangka Raya, Rabu sore (2 Juli 2020). Turut pula sebagai narasumber, Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Asep Rahmat Suwandha.
“Selaku Gubernur Kalimantan Tengah, saya ingin bantuan sosial Covid-19 benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat miskin yang berhak menerima tidak dibagi. Ini perlu kehati-hatian, supaya semua warga yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang berhak menerima semua wajib kita bantu,” tegas Sugianto Sabran, dalam rilis Biro PKP Sekda Pemprov Kalteng , (2/7/2020).
Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha pun mengungkapkan bahwa data penerima bansos memang harus terus diperbaiki.
“Dalam fungsi koordinasi dan supervisi, kami mendorong Pemerintah Daerah, khususnya kabupaten/kota untuk segera membereskan kesimpangsiuran data, dengan belajar dari penyaluran tahap pertama. Seperti yang dibilang Pak Gubernur, data ini tidak hanya berguna saat covid ini saja, tapi juga ke depan,” beber Asep Rahmat.
Diingatkan pula oleh Korwil II KPK RI, bansos agar disalurkan kepada yang membutuhkan, itu menjadi concern (perhatian) KPK. Mengenai kebijakan jumlah dan bentuk bansos, KPK sendiri menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah, yang lebih mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakatnya.
“Bansos ini satu program yang sangat penting dan sangat cepat, apalagi di masa bencana, untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tapi di sisi lain, ia sangat beresiko terhadap tindak pidana korupsi. Bansos covid-19 memberi kelonggaran kepada Pemerintah Daerah. Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas peningkatan pengawasan internal menjadi keharusan, untuk meminimalisasi kekhususan atau fleksibilitas dalam bansos,” jelas Asep. [Red]














Discussion about this post