Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak akan menarik aset tersebut karena masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Penegasan itu disampaikan Agustiar Sabran usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain ditarik?…,” kata Agustiar, didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Baca Juga :Â Herson B. Aden : Reforma Agraria Bantu Masyarakat Kalteng Dalam Mengelola Aset Tanah
Ia menambahkan, Pemprov dan Pemko merupakan satu kesatuan pemerintahan, sehingga wacana penarikan aset hanyalah dinamika biasa dalam pengelolaan pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, juga menegaskan bahwa tidak pernah ada persoalan terkait aset tanah tersebut. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Kalteng dan hasilnya berjalan dengan baik.
Menurut Fairid, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal penataan aset, sehingga wacana penarikan aset tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan.
“Masalah ini sebenarnya hanya menjadi sorotan karena desakan pemberitaan media. Di internal pemerintahan sendiri, tidak ada yang perlu dipermasalahkan,” ungkap Fairid.
Ia kembali menegaskan bahwa pernyataan Gubernur Agustiar Sabran menjadi bukti bahwa aset tanah yang digunakan Pemko tidak menjadi persoalan.
Diketahui sebelumnya, pada 13 Juni 2025, Gubernur Kalteng mengirim surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 tentang penarikan dan penyerahan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga :Â Kantor Pertanahan Pulpis Bentuk Tim Percepatan Sertifikasi Aset Tanah PLN
Dalam surat tersebut disebutkan dua aset yang diminta diserahkan kembali ke Pemprov Kalteng, yaitu tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang direncanakan untuk pembangunan rumah sakit daerah.
Lalu, tanah yang digunakan sebagai kompleks perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5. Dan, Pemprov sebelumnya meminta agar kedua aset tersebut diserahkan paling lambat Desember 2025. Namun kini, setidaknya untuk aset tanah kantor wali kota, dipastikan masih tetap digunakan oleh Pemko Palangka Raya. [Red]














Discussion about this post