Kalteng Today – Palangka Raya, – Presiden RI Joko Widodo belum lama ini telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dikeluarkannya Inpres tersebut adalah dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,
Menindaklanjuti Inpres 6 Tahun 2020 tersebut, di Palangka Raya, pada hari Jumat, 14 Agustus 2020, Gubernur Sugianto Sabran secara resmi telah menandatangani Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Pergub Kalteng) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pergub 43 Tahun 2020 tersebut memuat dan mengatur berbagai hal mengenai penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19, mulai dari pelaksanaan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi, sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan.
Seperti dikutip dalam rilis Biro PKP Sekda Pemprov Kalteng, (14/8/2020), Pergub Kalteng tersebut juga mengatur mengenai berbagai kewajiban serta aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di tempat dan fasilitas umum.
Selain itu, diatur juga penerapan Protokol kesehatan dalam hal melakukan olahraga, secara perorangan atau dengan keluarga, baik di rumah maupun di tempat umum. Selanjutnya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bersama dengan TNI/POLRI. [Red]














Discussion about this post