kaltengtoday.com – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam waktu dekat ini akan membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Tim ini nantinya akan ditetapkan berdasarakan surat keputusan (SK) Gubenur dan mempunyai tugas membantu gubernur dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang daerah.
Hal ini dikatakan Asisten II Sekda Pemprov Kalteng Nurul Edy pada Rapat TKPRD Provinsi Kalteng , Rabu, (18/12/2019) di Palangka Raya.
Menurut Nurul Edy, dengan dibentuknya Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kalteng yang merupakan Tim ad hoc yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang daerah yang mempunyai tugas membantu gubernur dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang daerah.
“Rapat koordinasi paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang. Dan bila ada hal yang mendesak maka tim akan menyelenggarakan rapat khusus guna membahas permasalah itu.”ujarnya.
Dalam melaksanakan tugasnya tim diharuskan melaporkan secara berkala kepada gubenur dan pada akhirnya gubenur nanti melaporkan pelaksanaan penataan ruang daerah kabupaten kota kepada Mendagri satu kali dalam satu tahun yakni pada bulan September.
“Hari ini, Rabu (18/12) tim koordinasi penataan ruang daerah akan bermusyawarah dan mufakat dengan agenda laporan TKPRD Kalteng tahun 2019, perkembangan RTRWP 2015-2035 dan launcing sisrtem informasi tata ruang (simtaru) Kalteng.”tutur Nurul Edy.
Selain itu dalam rapat kita juga meminta tim ahli untuk memberikan masukan dalam penyelesaikan tata ruang yang saat ini masih di hadapi Kalteng, jelas dia.
Yaya-KT














Discussion about this post