kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam dan minuman alkohol (Minol) di Kecamatan Katingan Hilir. Penertiban itu dilakukan untuk pembatasan kegiatan masyarakat selama bulan puasa.
” Petugas telah melakukan pembatasan terhadap aktivitas dan usaha masyarakat yang berkaitan dengan hiburan malam. Maka, itu dilakukan demi menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa, ” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, Rabu (12/4/2023).
Menurutnya, pengawasan ini dilakukan melalui razia. Mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 yang melakukan pelarangan dan pembatasan beberapa kegiatan selama bulan Suci Ramadhan 1444H.
Baca Juga : Lakukan Razia dan Patroli Selama Ramadhan
” Edaran ini berlaku sejak 23 Maret 2023 22 April 2023. Bahkan, dalam razia ini kam melibatkan personil dari Koramil 1019/03 Katingan dan Polres Katingan,” sebutnya.
Ia menyebutkan razia ini menyasar tempat hiburan malam seperti Karaoke yang berada di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.Kemudian, petugas gabungan juga menertibkan kegiatan usaha menjual minuman beralkohol di Kota Kasongan dan Kereng Pangi.
Baca Juga : Satpol PP Terus Gencarkan Razia Gepeng Saat Ramadan
” Iya, kami turun melakukan pemeriksaan karaoke di Km 19 Desa Hampalit dan sejumlah cafe yang biasanya menjual minuman beralkohol konsumsi ditempat. Petugas tidak ingin di sana ada tindakan transaksi narkoba dan prostitusi, ” jelasnya.
Ia menegaskan, jika ada pelanggaran yang berat dan pihak pemilik usaha tidak mematuhi tentu sanksi terberat yang diberikan adalah pembekuan kegiatan usaha sementara waktu. Sehingga, selama ramadhan ini tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menyimpang. [Red]
Discussion about this post