Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Golkar Kalteng Gelar Musda Di Palangka Raya

by Redaksi
03/03/2020
A A
Musda

Suasana pembukaan Musda X Partai Golkar di Palangka Raya, Selasa (3/3/2020) Foto : Apri

kaltengtoday.com – DPD Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X yang dilaksanakan di Hotel Bahalap, Palangka Raya pada Selasa (3/3/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPP Golkar Roem Kono, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng HM Ruslan AS lalu mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng Sekda Fahrizal Fitri, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar H Abdul Razak, hadir pula Ketua DPC Golkar se Kalteng.

Adapun Musda X Partai Golongan Karya Provinsi Kalteng mengangkat Tema “Kita Satu untuk Indonesia” dengan peserta penuh Musda X berjumlah 250 orang dengan peninjau berjumlah 35 orang.

Sementara itu dalam sambutannya Ketua DPD Golkar Kalteng HM Ruslan AS menyampaikan bahwa perjalanannya sebagai ketua DPD selama ini yang sudah dilaksanakan diantaranya Pilkada 2 kali lalu Pileg peringkat 11 legislatif bahwa sebelumnya 5 DPRD Provinsi sekarang 7 kursi lalu, di kabupaten 12 unsur pimpinan kabupaten/kota.

“Saya meminta Ketua DPC lainnya membangun sekre seperti Pulpis, dalam waktu dekat Lamandau, Sukamara dan Barsel. Karena kebersamaan selama ini dapat sedikit demi sedikit mengangkat harkat dan martabat Partai Golkar,” ucap HM Ruslan AS.

Dia juga mengatakan bahwa kebersamaan dan kekompakan selama ini di Kalteng, karena dia ingin membesarkan partai Golkar dan dia katakan bahwa tidak ada kepentingan, dia hanya ingin sebagai kader Golkar mengantarkan saudara di 14 daerah untuk membesarkan partai Golkar.

Sementara itu dalam sambutannya sekaligus membuka acara Wakil Ketua Umum DPP Golkar Roem Kono mengatakan bahwa pihaknya mengatakan bahwa DPD se Indonesia sebelum tanggal 5 Maret 2020 harus melakukan Musda.

“Saya membawa misi dari Ketua Umum dan kebijakan yang diambil Ketua Umum dalam rangka pelaksanaan Musda ini untuk melakukan terobosan dan kebijakan partai ini kedepannya,” ucap Roem.

Dia mengatakan bahwa apa yang menjadi kebijakan Ketua Umum itu yang dilaksanakan pada Musda ini dan selesaikan dulu persoalan-persoalan yang ada sebelum Musyawarah dan sesuai AD/ART untuk kepentingan partai serta semangat tinggi dalam menghadapi agenda politik selanjutnya.

 

Apri-KT

Baca Juga

Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP

Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP

01/09/2026

...

Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

30/08/2026

...

Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP

Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP

30/08/2026

...

PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak

PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak

29/08/2026

...

Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas

Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas

29/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP
Berita

Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP

01/09/2026
Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar
Berita

Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

30/08/2026
Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP
Berita

Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP

30/08/2026
PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak
Berita

PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak

29/08/2026
Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas
Berita

Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas

29/08/2026
Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Berita

Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare

28/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.