Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna, mengingatkan seluruh generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam bahaya narkoba, yang dapat merenggut masa depan.
“Narkoba ini bisa menimbulkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan rasa rangsang. Bahkan narkoba juga dilarang oleh UU Nomor 35 Tahun 2009,” katanya, Kamis (9/3/2023).
Baca juga : Dalam Setahun, BNNK Palangka Raya Berhasil Ringkus 2 Pengedar Sabu
Dijelaskannya, masa-masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa.
Pada fase ini, kebanyakan kalangan muda cenderung mengikuti apa yang teman-teman atau lingkungan pergaulan mereka lakukan. Bahkan pada fase ini juga, anak muda memiliki tingkat keingintahuan yang tinggi untuk mencoba-coba atau mengikuti gaya hidup.
“Hal tersebut berpotensi merusak otak secara permanen yang tidak bisa dikembalikan secara normal dan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan, sehingga mereka rentan untuk melakukan hal-hal beresiko seperti seks bebas,” ucapnya.
Berdasarkan data dari kominfo tahun 2021, lanjut Kombes Pol I Wayan Korna, penggunaan narkoba di kalangan anak muda dengan rentan usia 15 hingga 35 tahun sebanyak 82,4 persen berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1 persen berperan sebagai pengedar dan 31,4 persen sebagai kurir.
Baca juga : Wakil Rakyat Ini Minta Pemkab Gumas Bentuk BNNK
Untuk itu dirinya mengajak kepada seluruh pelajar yang ada di Kota Palangka Raya, agar dapat menolak apabila ada ajakan untuk menggunakan narkoba.
“Percayalah, narkoba semuanya merugikan dan tidak memiliki manfaat. Lebih baik kita isi kegiatan sehari-hari dengan hal-hal positif yang dapat membangun prestasi dan membanggakan orang tua,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post