kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (27), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan tempat kerjanya sebesar Rp 350 juta lebih, pada Jum’at (11/111/2021) lalu, di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Jadi kita mendapatkan laporan dari tempat dia bekerja atas dugaan penggelapan uang. Yang bersangkutan berhasil kita amankan di Desa Saka tamiyang, Kelurahan Saka Tamiyang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas,” katanya, Senin (22/11/2021).
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika terduga pelaku disuruh oleh atasannya untuk menyetorkan uang sebesar Rp 350 juta lebih, ke kas PT. Karya Res Lisabeth Minerals tempat yang bersangkutan bekerja.
Namun yang bersangkutan tidak menyetorkan uang tersebut dan membawa kabur uang tersebut.
“Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pemilik perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya. Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, terduga pelaku berhasil kita amankan,” ucapnya.
Baca juga :Â Mandor Muat Perusahaan Sawit Diamankan Akibat Diduga Gelapkan 1 Truk Sawit
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga :Â Gelapkan Uang Perusahaan Rp. 52 Juta, Pemuda Kotim Ini Terancam Penjara 5 Tahun
“Atas perbuatannya terduga kita kenakan Pasal 372 jo 374, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post