Kalteng Today – Pulang Pisau, – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit Pick Up, seorang pria kelahiran Wonosobo Jateng, 20 Oktober 1976 bernama Mujib Saryono yang beralamat Desa Tahai Baru RT 07 RW 02, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra membenarkan perihal tersebut.
Digul sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Pulpis ini mengatakan bahwa Mujib dibekuk jajaran Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, karena melakukan penggelapan satu unit Pick Up janis Daihatsu Gran Max warna abu metalik dengan nopol AB 8229 ET.
Digul mengatakan, kronologis bermula Satreskrim Polres Pulpis menerima laporan pada tanggal 20 Juli 2020. Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutkan, personel Resmob Polres Pulang Pisau langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi keberadaan MS berada di Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau berkoordinasi dengan Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, sehingga Senin 3 Juli 2020 Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau berangkat menuju Polres Ketapang. Dengan backup Polres Ketapang, pelaku berhasil diamankan pada Rabu 5 Agustus 2020 sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Rahadi Ismail, Desa Banjar, Kalbar,” ujarnya menjelaskan.
Baca Juga : Dinas Perikanan Lepas 6.000 Bibit Ikan Lele ke Lapas Kelas II B Sampit
Setelah diamankan kata Digul, pelaku langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, pelaku pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.
“Tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHPidana, dengan hukuman selama-lamanya 5 tahun dan sesuai Pasal 372 KUHPidana selama-lamanya 4 tahun penjara,” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post