Kalteng Today – Sampit, – Uang memang tidak memandang teman apalagi lawan. Hal itulah membuat seorang pedagang buah berinisial FA (27) harus mendapat perawatan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri berinisial DS (21). Diketahui pelaku berasal dari Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

Kepala Polres Kabupaten Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, Senin (9/8) menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB dan pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Kemudian Pada Minggu, 8 Agustus 2021 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang. Jelas
“Penganiayaan tersebut terjadi di kios buah yang kebetulan dijaga oleh korban di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Taman Kota Sampit, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, “ Paparnya.

Kejadian tersebut berawal saat pelaku ingin meminjamkan uang kepada korban sebesar Rp 35 ribu. Lantaran uang di kios buah bukan miliknya melainkan milik bos korban, akhirnya niat meminjamkan uang tersebut batal dilaksanakan, Ucapnya.
Kesal tak dapat pinjaman uang, akhirnya pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan marah terhadap korban bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku. Korban terkena bacokan di bagian punggung dan jarinya. Ungkapnya.
Baca juga : Seorang Pemuda Dibacok Segerombolan Orang Tak Dikenal di Jalan Kalimantan
Tak terima perbuatan pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang. Selanjutnya, anggota Polsek Ketapang berhasil mengamankan pelaku di rumah kediamannya.
“Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post