Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi laporan dari masyarakat terkait adanya angkutan kayu log yang diduga ilegal, terbalik di ruas Bukit Rawi atau tepatnya di Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, pada Sabtu (5/9/2021) lalu, Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Memang pada saat kita meninjau ke lokasi angkutan log kayu itu sudah tidak ada. Tapi kita sudah melakukan verifikasi,” katanya pada saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah menurunkan tim untuk menelusuri, baik terkait kebenaran kepemilikan kayu hingga keaslian dokumen.
Berdasarkan data sementara, angkutan kayu log tersebut berasal dari lokasi muat di Kabupaten Kapuas, dengan tujuan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Makanya kita telusuri sampai pada industrinya di Kalsel. Hari ini tim sudah berangkat untuk menelusuri sampai di sana. Nanti kami kerja sama dengan UPT KLHK dan BPHP Kalsel untuk bersama-sama turun memeriksa atau mengidentifikasi kembali, benarkah kayu itu sudah sampai di sana apakah betul kayu itu milik perushaan ini atau bukan,” ucapnya.
Pasalnya dari 13 batang kayu yang dibawa oleh angkutan log kayu tersebut, merupakan kayu Meranti dan Rimba Campuran, yang saat ini keberadaannya langka dan sudah dilindungi oleh Undang-undang.
Untuk itu, perlu adanya kejelasan dokumen dari pemilik perusahaan, sehingga jika memang dokumen yang dibawa palsu, tindakan tegas dalat segera dilakukan.
“Karena kayu log ini bukan main-main ini, sepanjang itu dan sebesar itu. Mudah-mudahan bisa terjawab semua. Kalau memang sah, tentunya kami tidak mempermasalahkan perusahaan itu untuk mengangkut kayu itu,” bebernya.
Ketika disinggung terkait apakah angkutan kayu log dengan muatan yang melebihi kapasitas tonase jalan, dirinya menjelaskan, jika kewenangan tersebut ada di Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Baca Juga :Â 3 Ribu M3 Kayu Log Diamankan Petugas
Sementara, untuk memperbolehkan perusahaan mengangkut dan menjual kayu, hal tersebut merupakan kewenangan dari BPHP.
“Nah untuk di kita, kami diperintahkan langsung oleh Wamen KLHK untuk menyelidiki apakah ini sah atau tidak. Kalau secara dokumen, ini sah. Tapi nanti akhirnya sampai di mana, kalau sudah ketemu nanti kita kroscek di sana, tentu kami pastikan dokumennya, kalau memang secara online juga sudah terlacak, tentu ini tidak menjadi masalah,” pungkasnya.
[Red]
Discussion about this post