Kalteng Today – Kapuas, – Jajaran Polsek Selat berhasil mengamankan Muslimin, pelaku pencurian di Warung buah depan puskesmas melati Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis(7/5/2020),pukul 20.30 wib.
Kapolres Kapuas AKB Esa Estu Utama melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tuah Siregar mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Muslimin(38),warga Dusun Talang Wae Tebu Desa Sinar sekampung kecamatan Air Nanginan Kabupaten. Tengamus Provinsi Lampung.
“Setelah mendapat laporan dari pemilik warung buah langsung kita melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka,”ucap Cristian,Jumat(8/5/2020)
Dijelaskannya, modus Operandinya terlapor mengambil buah timun emas sebanyak 300 Kg yang berada di dalam warung buah dengan menggunakan gerobak yang di tarik dengan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Materil sebesar Rp. 2.500.000,- sehingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Tekan Angka Kriminalitas, Ini Pesan Kapolsek Ketapang
Barang bukti yang diamankan Honda scoopy abu2 hitan plat KH 5064 BV dan mio putih plat DA 6596 MN, satu Gerobak,300 Kg buah semangka dan 50 buah Timun Emas
“Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana masa kurungan maksimal 7 tahun penjara,” Pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post