Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Akibat memutuskan sang mantan, video syur seorang gadis berinisial RS diancam akan disebarluaskan oleh seorang pria berinisial AS (25).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, AKBP Erlan Munaji mengatakan, kejadian berawal pada saat gadis berusia 18 tahun asal Kota Palangka Raya berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook.

Baca juga :Â Kenalan di Facebook, Uang Pria Ini Nyaris Melayang Akibat VCS
“Pelaku ini asal Makassar. Setelah menjalin komunikasi yang intens dan saling ada kecocokan, keduanya bersepakat untuk menjalin hubungan pacaran,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis 25 Mei 2023.
Selama tiga tahun menjalani hubungan pacaran, keduanya tak pernah bertemu dan hanya pacaran melalui media sosial.
Selama pacaran, korban sempat membelikan pelaku handphone karena handphone yang digunakan pekaku rusak. Bahkan, tak jarang korban diminta untuk mengirimkan foto-foto syur dan melakukan videocall sex atau VCS.
“Hingga pada akhirnya korban ini merasa kecewa dengan sang mantan, karena pria itu tidak menepati janji untuk serius menjalin hubungan dan datang ke Palangka Raya,” ucapnya.
Namun, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku justru tak terima dengan keputusan korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban.
Baca juga :Â Asyik VCS, Pemuda Ini Malah Jadi Korban Pemerasan
Korban yang tak ingin foto dan video syurnya disebarluaskan, kemudian melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam.
Kemudian pelaku diberikan edukasi serta peringatan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan badan.
“Setelah kita lakukan pendekatan secara humanis, Alhamdulillah pelaku dapat mengerti dan menghapus seluruh foto dan video syur korban,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post