Kalteng Today – Sampit, – Nampaknya akibat pakaian seksi membuat IBS (tersangka) muncul niat memperkosa IY yang tak lain rekan istri tersangka.
Karena tidak terima tindakan tersangka, Iskar akhirnya dilaporkan ke petugas kepolisian.
Kata tersangka, dirinya melakukan hubungan terlarang itu dengan ancaman dan kemudian korban mau, ucapnya saat pelimpahan berkas Tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit, Kamis (10/8).
Kejadian tersebut dikatakan tersangka terjadi pada 15 Mei 2020 lalu sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kotim tepatnya di blok Kelapa Sawit Afdeling 15 PT BUM
Tersangka dan korban ini memang sudah saling kenal sejak 2 tahun lalu saat dirinya bekerja menjadi karyawan sawit di PT BUM.
Makanya korban dan tersangka sudah saling kenal, namun kejadian tak mengenakan itulah yang membuat korban tidak terima dan melaporkan tersangka ke polisi.
Memang awalnya korban menolak, namun setelah diancam korban akhirnya mau melayani nafsu tersangka.
Kejadian tersebur berawal saat korban datang ke kediaman tersangka dan mengajak tersangka untuk mengantarkannya ke tempat teman korban.
Baca Juga: Gara-Gara Sabu Tiga Warga Kapuas Dicokok Polisi
Namun, saat diperjalanan sepeda motor dihentikan tersangka dan peristiwa bagaikan suami istri tersebut terjadi. Tambahnya.
Akibat perbuatan tersangka, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP Junto Pasal 289 KUHP. Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. [Red]
Discussion about this post