kaltengtoday.com, – Sampit, – Berbagai macam cara memperoleh uang, anehnya pria asal Kotim ini diamankan akibat mencuri liur. Bukan sembarang liur, ternyata liur walet yang membawa warga Kotim ini harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi mengatakan kejadian pada Jum’at (22/10) sekitar pukul 19.30 WIB di bangunan walet milik Simping di Gang Burul Islam
RT.01 RW.01 Desa jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim. Jelasnya, Minggu (24/10).
Dari tangan pelaku, di dapat barang bukti berupa 4 (empat) klopak sarang burung walet, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk MITO dan 1 (satu) buah kunci gembok dalam keadaan rusak. Katanya.
“Pelaku, ZK (37) sudah kita amankan beserta barang buktinya,”tambahnya.
Kejadian pencurian itu berawal pada saat
saksi ada mendengar suara mencurigakan dan kemudian saksi keluar rumah dan melihat pelaku masuk ke dalam Gedung walet yang ada di seberang jalan rumah saksi.
Baca juga :Â Diduga Mencuri Penyambung Pipa, Dua Karyawan Nagabhuana Diciduk Polisi
Selanjutnya saksi menghubungi pihak Kepolisian. Tidak berapa lama kemudian petugas datang dan pelaku yang masih berada di dalam Gedung diminta untuk menyerahkan diri. “Pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya dan dibawa kantor Polsek Jaya Karya, adapun kerugian yang dialami oleh korban atas kejadian tersebut kurang lebih Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),”paparnya.
Baca juga :Â Diduga Ikut Mencuri Rumah ASN, Seorang Buruh Diamankan Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 364 KUH Pidana. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post