Kalteng Today – Sampit, – Sebagaimana hasil temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 97 ribu pegawai fiktif atau misterius yang terima gaji, tunjangan maupun iuran pensiun mulai 2014 atau sekitar 6 tahun lalu dan uang negara mengalir kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.
Ditemukannya ASN/PNS fiktif tersebut terjadi pada saat terhitung pendaftaran ulang ASN pada 2014 dengan sistim eletronik, ini merupakan pendaftaran ulang yang kedua kalinya sejak Indonesia Merdeka, yang mana pendaftaran ulang pertama terjadi pada 2002 dengan masih sistem manual. Kejadian ini merupakan insiden buruk bagi Indonesia yang pertama kali terjadi.
Pengamat Kebijakan Publik Kotim, M Gumarang sangat prihatin dan menyedihkan dijaman canggih ini malah marak dan mudahnya melakukan manipulatif database dibandingkan dengan sistem manuall pada jaman dulu. Mungkin di Negara Indonesia saja terjadi sampai sebanyak tersebut terjadinya ASN fiktif, Jelasnya, Rabu (26/5).
Jelas dalam hal ini Negara dirugikan yang nilai triliunan rupiah, yang kejadian manipulatifnya selama sekitar 6 tahun, bahkan hal tersebut menunjukan sebuah kelalaian besar, sangat serius dan lemahnya peran dan fungsi pengawasan. Tegasnya.
Sekarang pemerintah perlu melakukan audit investigasi atas kasus tersebut untuk menemukan daerah daerah mana saja PNS fiktif tersebut dan siapa siapa penerima gaji/tunjangan, iuran pensiun PNS fiktif atau palsu tersebut serta siapa yang terlibat.
“Jelas kasus ini diduga kejahatan yang dilakukan secara terencana, sistematis dan masif karena menggunakan electronic by system,”ungkapnya.
Bahkan dewan atau DPR berencana untuk membentuk pansus dalam menyikapi kasus tersebut jelas hal tersebut berdampak politis terhadap kenerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Timbul pertanyaan mengapa baru diketahui sekarang adanya ASN palsu selama sekitar 6 tahun,”ujarnya lagi.
Apakah kecurangan (Fraud) tersebut tidak jalannya fungsi check in balance atau internal control berdasarkan seperti fungsi dirjen anggaran,fungsi dirjen pembendaharaan, fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN), fungsi lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan kalau didaerah fungsi Inspektorat,fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta fungsi fungsi lainnya, Paparnya.
“Saya yakin tidak terlalu sulit mengungkap kasus tersebut sepanjang adanya keseriusan dan bertindak profisional siapapun pelakunya kejahatan korupsi tersebut harus ditindak dan dihukum seberat seberatnya, karena diduga sistimatis, terencana dan masif,”akuinya.
Baca juga :Â Gaji ke 13 ASN di Bayarkan Bulan Juni
Sekalipun pelaku korupsi tersebut melibat orang orang kuat di negeri ini, karena mustahil hal tersebut yang berlangsung cukup lama sekitar 6 tahun dan dengan jumlah yang sangat besar hampir seratus 100 ribu tanpa melibatkan orang kuat, begitu juga tidak mungkin kesalahan human error ataupun kesalahan/kerusakan sistim karena data yang dipakai adalah databest sejak sistim electronic pendataan ulang 2014, kecuali unsur sengaja sehingga databest tersebut sebahagian jelas dipalsukan alias misterius (siluman).
Dalam hal kasus adanya PNS fiktif 97 ribu seluruh Indonesia tersebut apakah daerah Kotim terdapat penyumbang ASN palsu hal ini tergantung kesediaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim. Apakah BKD Kotim transfaran atau tidak sehingga dapat diketahui adakah keterlibat terhadap ada kejahatan tersebut. Tutup Gumarang. [Red]
Discussion about this post