kaltengtoday.com, lamandau – Diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pengepul sarang burung walet, sebanyak enam orang terduga pelaku berinisial PD (26 ), SB (37 ), YY (32), MH (33 ), KR (23 ), WTP (28)
Sebelumnya komplotan ini menggasak sarang walet sekitar 60 kilogram dengan nilai Rp 550 juta dan uang tunai sebesar Rp 180 juta serta satu unit mobil milik korbannya.
Mereka diamankan di sejumlah tempat berbeda, yakni di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kota Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, kejadian bermula pada Jum’at (25/2/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Terduga pelaku mendatangi kediaman korban di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kemudian para terduga pelaku masuk dengan paksa ke rumah korban dan langsung membacok kaki korban menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis parang.
Baca Juga : Â Polsek Katingan Hilir Ringkus Komplotan Pencuri Aset Dinas lingkungan Hidup Katingan
“Bahkan para terduga pelaku mengikat dan menutup mulut kedua korban dengan kain, kemudian menggasak sarang walet sekitar 60 kilogram dengan nilai Rp 550 juta dan uang tunai sebesar Rp 180 juta serta satu unit mobil milik korban,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa (29/3/2022).
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 9.850.000, satu unit handphone Merk Nokia dan satu unit Mobil Avanza.
Selain melakukan pencurian di daerah Lamandau, para terduga pelaku juga melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Baca Juga : Â Waspadai Aksi Pencurian Di Lingkungan Masyarakat
“Sementara masih ada empat pelaku yang masih dalam pengejaran kami. Saat ini dari enam pelaku pencurian sarang walet, tiga orang menjalani proses sidik di Polres Lamandau dan tiga pelaku lainnya di Polres Kobar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post