Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan tiga orang sabu di dua tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman Jumat(11/9/2020 mengatakan, penangkapan itu berawal dari tertangkapnya Fauzan(33),warga Kapuas sebarang Gang Karia II Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir.
Dia tak berkutik saat diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Kapuas di Jalan Trans Kalimantan di terminal lama Kelurahan Selat Utara berdasarkan informasi masyarakat (Rabu, 9/9/2020).
“Kita menindak lanjuti informasi masyarakat dan berhasil menangkap pelaku ketika mau transaksi di terminal lama,”katanya.
Suherman menyampaikan dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut asalnya dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Dan dari tangan tersangka disita barang bukti kristal bening diduga sabu dengan berat 0,39 gram.
Dari hasil pengembangan berdasarkan penuturan Fauzan kemudian terungkap ada dua tersangka lagi yaitu Didi Kartadi(32),warga Jalan Mahakam Rt.06 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat dan satu rekannya atas nama Hari Pebrianto(23) warga Jalan Jend Ahmad Yani Gg.V No.128 Rt.008 Kel.Selat Hilir Kecamatan Selat.
Keduanya tertangkap tangan di Jalan Mahakam Rabu(9/9/2020), Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Kedua tersangka tertangkap tangan memiliki sabu paket sabu dengan barat 0,19gram,satu pipet kaca dan empat buat maces,”ungkapnya.
Baca Juga:Â Korban Hilang Tabrakan Kapal di Sungai Mentaya Kotim Ditemukan Meninggal
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas untuk mempertagung jawabkan perbuatannya berupa tindak Pidana Narkotika melakukan kejahatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman.
“Ketiga pelaku kita jerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post