Kalteng Today – Sampit, – Seorang pria berinisial AF (30) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penipuan soal rencana pembelian unit rumah baru. Korbannya seorang wanita berinisial YIR (29).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, (22/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tidar I (Satu) Nomor 6 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Barang Bukti dari tindak pidana penggelapan alias penipuan tersebut yakni 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima 22 Februari 2021 untuk DP 1 unit perumahan kavling Nomor 3 sebesar Rp 3 juta, jelasnya, Selasa (18/5).
Kronologis kejadian tersebut yakni pada saat pelapor (korban) mengenal terlapor (pelaku) melalui Media Sosial ( FB ) tentang pemasaran kredit perumahan yang lokasinya di Jalan Bumi Raya I dan tercantum nomor telepon.
Korban kemudian menghubungi melalui telepon dan bertemu di rumah terlapor di Jalan Wenga muara ceria I.
Saat itu terlapor menyampaikan kalau rumah akan segera di bangun sebelum lebaran sudah jadi. Besok paginya pelapor mengecek lokasinya didampingi oleh terlapor dan terjadi transaksi pembayaran DP sebesar Rp 3.000.000 setelah itu dibuatkan Kwitansi oleh terlapor.
Baca Juga :Â Waspada Penipuan Berkedok Nama Pejabat
Selang 1 (satu) bulan kemudian korban menanyakan tentang perumahan tersebut dan di jelaskan oleh terlapor masih menunggu pemecahan sertifikat, dan sampai sekarang perumahan tersebut belum juga dibangun,
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) dan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut,”katanya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. “Terlapor saat ini sudah ditahan dalam perkara penggelapan sesuai dengan laporan polisi pada 19 April 2021 yang lalu,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post