kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Henry mengungkapkan permasalahan yang terjadi di PT. Indo Muro Kencana (IMK) yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, sebenarnya akibat adanya kabar bohong yang disebar oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Politisi Partai NasDem Kalteng ini menerangkan, diyakini pihaknya hal tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan, diikuti kurang taunya sebagian masyarakat terhadap Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga : Â Warga Dilarang Masuki Area Tambang Aktif PT IMK
Ia membeberkan, dalam UU Minerba tersebut secara jelas dan tegas mengatur setiap orang yang merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan dapat dipidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
“UU itu sebenarnya bertujuan menjaga masyarakat tidak mengalami musibah ketika masuk ke areal pertambangan. Aktivitas di areal pertambangan itu kan lebih banyak menggunakan alat berat. Jadi, rawan kecelakaan kalau ada orang yang tidak paham masuk ke areal pertambangan,” katanya kepada awak media, Senin (7/11).
Menanggapi kejadian beberapa waktu lalu berkaitan dengan banyak masyarakat masuk ke lahan galian PT. IMK, Henry menuturkan bukan baru kali ini terjadi dan hampir sejak berdirinya PT. IMK hingga saat ini, ada beberapa kali masyarakat masuk ke areal perusahaan tambang emas tersebut.
Baca Juga : Â PT IMK Berikan Sharing Season Untuk SMKN 1 Pertambangan di Murung Raya
Bahkan, tambahnya akibat dari masuknya masyarakat tersebut sempat membuat PT. IMK berhenti beraktivitas dan terpaksa berganti kepemilikan.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur dan Barito Selatan itu menjelaskan, sewaktu PT. IMK berhenti beraktivitas, perekonomian masyarakat desa sekitar perusahaan benar-benar sulit.
“Menjual minyak saja, warga yang tinggal di sekitar PT. IMK tidak ada pembeli, apalagi warung – warung yang menjual makanan. Jadi, keberadaan PT IMK itu sangat penting bagi perekonomian masyarakat sekitar, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Saya tahu itu, karena saya tiga periode menjadi anggota DPRD Murung Raya dan bahkan menjabat Ketua DPRD Murung Raya dua periode,” terangnya.
Mengantisipasi agar tidak terulang kembali warga mengganggu aktivitas dan masuk ke lahan produksi PT. IMK, dirinya pun menyarankan kepada berbagai pihak menertibkan pengepul gelondongan emas ilegal.
Sebab, ditegaskan pihaknya karena melihat dan menduga ada peran oknum pengepul gelondongan emas dalam mendorong warga masuk ke areal PT. IMK untuk mengambil batu yang ada kandungan emasnya.
Baca Juga : Â Respon Bupati Mura Terkait Permasalahan PT IMK Patut Diapresiasi
“Oknum pengepul gelondongan emas itu pun kan tidak membayar pajak, berbeda dengan PT. IMK yang jelas-jelas membayar pajak. Ditambah lagi, pemilik PT IMK sekarang ini orang Indonesia asli, bukan lagi asing yang seperti dahulu. Jadi, mari sama-sama kita bijaksana melihat persoalan yang terjadi di PT. IMK,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post