kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Sukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau mulai sosialisasikan kepada masyarakat di Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, dimana pada tahun 2022 Kabupaten Pulang Pisau mendapat alokasi Target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 10.000 bidang dan target Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 450 bidang.
Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri, Polres setempat, sosialisasi program PTSL ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya yang akan mengikuti program tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto menyampaikan bahwa sebelum dimulainya program PTSL pihaknya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di desa dan kelurahan akan menjadi target pelaksanaan program PTSL tersebut. Tahun ini kata Iwan, Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan alokasi Target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 10.000 bidang dan target Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 450 bidang.
” Guna mensukseskan program PTSL ini kita mulai sosialisasikan kepada masyarakat di kelurahan Bereng yang menjadi lokasi PTSL tahun 2022, ” ucap Iwan Susianto, Selasa, (15/2/2022).
Dikatakan Iwan, bahwa pelaksanaan program tersebut, pihaknya juga melibatkan Kejaksaan, Polres, serta aparatur desa dan kelurahan dalam rangka mensukseskan dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penyalahguna program tersebut.
Baca Juga :Â Asisten Pemerintahan Dan Kesra Hadiri Sosialisasi PTSL Tahun 2022 Secara Virtual
Bagi masyarakat yang akan mengikuti program PTSL ini, Iwan mengimbau agar mempersiapkan data identitas diri, mulai dari KTP, KK, SKT tanah dan patok batas tanah.
” Namun untuk informasi lebih lanjut, bagi masyarakat yang belum jelas silahkan menghubungi kantor desa dan kelurahan setempat untuk mendapatkan informasinya, ” pesan Iwan
Iwan mengajak masyarakat, khususnya di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan program PTSL ini sehingga bidang tanah yang dimiliki telah bersertifikat dan mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga :Kantor Pertanahan Pulang Pisau Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL
” Mari kita dukung dan sukseskan program PTSL ini agar bidang tanah yang dimiliki mempunyai kekuatan hukum, ” pungkasnya [BS]
Discussion about this post