Kalteng Today – Pulang Pisau – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau, dimana Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam waktu dekat ini akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke 14, kepada ASN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah/ Pejabat Negara.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri, membenarkan, THR atau Gaji ke 14 untuk ASN, DPRD dan Kepala Daerah sedang dalam proses Peraturan Bupati (Perbub) untuk difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalteng (evaluasi), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 bisa dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya.
” Satu atau dua hari ini untuk THR itu bisa kita bayarkan, karena besarannya sudah jelas di PP 63/2021, kemudian mekanismenya sudah jelas, dan yang jelas kita di daerah ini hanya menindaklanjuti teknis pembayarannya,” terang Zulkadri, Kamis (6/5/2021)
Berdasarkan amanat, PP 63/2021 di pasal 17, teknis pembayaran ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, ” Makanya di Kabupaten Pulpis menyiapkan Perbub terkait dengan teknis pembayarannya, dan ini sudah kita laksanakan, sekarang posisinya Perhub terkait teknis pembayaran sedang difasilitasi oleh Pemprov,” ujarnya.
Baca Juga :Â Pemkab Pulang Pisau Ikuti Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Telabang 2021
Zulkadri mengatakan sekarang ini pihaknya menunggu evaluasi Pemprov, jika dalam satu atau dua hari sudah keluar, maka dilanjutkan proses pembayaran.
” Berdasarkan komponen yang kita terima, adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, atau tunjangan fungsional umum,” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post