Kalteng Today – Pulang Pisau, – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulpis Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri, Jumat (21/5/2021) mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, maka untuk pembayaran Gajih ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau akan di bayarkan di awal Juni 2021.
Seperti yang disampaikan oleh Kemenpan RB, Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai awal Juni 2021. Gaji ke-13 ditargetkan bisa dibayarkan bersama dengan pemberian gaji pokok.
” Untuk gaji ke 13 di bayar di bulan Juni 2021, dan dengan Peraturan Bupati (Perbub) yang sama,” kata Zulkadri
Dia menjelaskan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
“Sesuai pengaturan yang diterima saat ini,” ujarnya
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” katanya
Baca juga : Pemkab Pulpis Lakukan Beberapa Kebijakan Dalam Membangun Desa
Dalam PMK 42/2021, kata Zulkadri, disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.
” Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.[BS]
Discussion about this post