kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Wanita paruh baya berinisial FAR warga Desa Anjir Pasar Kabupaten Barito Utara (Batola), gagal mencuri rokok di Toko Hasan Pasar Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala, Minggu (24/4/2022).
Naas, saat menjalankan aksinya. Pelaku gagal beraksi usai kepergok sang pemilik Toko. Sebanyak 100 bungkus (1 Bal) Rokok diambil pelaku dengan cara dijepit diantara selangkangan kaki.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin membenarkan dugaan tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.

Pria yang akrab disapa Daspin menjelaskan kronologi kejadian bermula Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 10.30 Wib, pelaku beserta 4 orang rekannya menggunakan mobil Avanza putih dari Banjarmasin tiba di Pasar Bahaur.
Kemudian pelaku bersama salah seorang rekannya turun dari mobil dan masuk langsung masuk ke Toko dimaksud untuk berbelanja.
Baca Juga :Â Resedivis Nekat Mencuri Dekat Kantor Polsek Baamang
Saat itu, rekannya seorang laki-laki berpura-pura membeli jualan dengan maksud mengalihkan perhatian pemilik toko, agar sang perempuan dapat menjalankan aksinya dengan mulus.
“Saat korban menengok kebelakang melihat tumpukan tempat rokok-rokok yang disusun diatas rak sudah dalam keadaan berlubang atau kurang satu bal. Namun belum sempat pelaku meninggalkan toko, korban langsung menangkap tangan sebelah kiri pelaku, dan dari dalam rok pelaku terjatuh 1 bal rokok,” kata AKP Daspin, Senin (25/4/2022)

Melihat aksinya ketahuan, rekan prianya datang dan langsung berlari keluar dari toko kemudian kabur menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi.
Saat pelaku melarikan diri, terang Daspin, korban berteriak “maling”, sontak masyarakat sekitar spontan berusaha menghentikan laju mobil tersebut. Namun penghentian tidak berhasil, hingga dilakukan pengejaran oleh masyarakat.
Baca Juga :Â Alasan Ekonomi, Pria Di Sampit Nekat Curi Buah Sawit
Saat melakukan pengejaran oleh masyarakat sekitar 15 kilometer dari TKP, kata Daspin, ditemukan 1 unit mobil Avanza dalam kondisi kosong (tanpa penumpang) terparkir di pinggir jalan. Di dalam mobil ditemukan kartu bimbingan dan penyuluhan pembebasan bersyarat narapidana (napi) atas nama Baironi yang juga terlibat dalam aksi tersebut.
” Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.600.000, dan saat ini pelaku salah seorang lelaki sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau dan pelaku lainnya masih buron. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana jo 53 KUHP, ” pungkasnya. [BS]














Discussion about this post