kaltengtoday.com, Puruk Cahu – HS (26) yang diduga sebagai pembeli, sementara MR (33) yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) setelah tertangkap basah melakukan transaksi jual beli sabu didepan rumah warga di Desa Baru Bua II, Kecamatan Laung Tuhup pada Kamis (27/10) sore kemarin.
Penangkapan tindak pidana narkotika ini di benarkan oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatnarkoba Iptu Heri Purwanto dengan mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya sebanyak 16 paket kecil dengan berat 5,12 gram.
Baca Juga :
“Berawal adanya informasi yang kami terima dari masyarakat Desa Batu Bua II tentang adanya peredaran narkotika, kemudian tim Satresnarkoba Polres Mura melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap HS asal Kota Muara Teweh dan MR asal Kota Puruk Cahu di Desa Batu Bua II pada pukul 18.30 wib sore kemarin,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Selain barang bukti sabu-sabu, Polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti tiga unit HP android, uang tunai sebesar 300 ribu rupiah, satu lembar celana panjang hitam, satu kotak sikat gigi.
Baca Juga :
“Saat keduanya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berupa tes urine terhadap kedua terduga pelaku semua hasilnya positif usai menggunakan sabu-sabu, atas perbuatan keduanya akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post