Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam rangka implementasi 8 program prioritas utama dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ringkus pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Veteran lll RT 007 RW 10 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Generasi Muda Hindari Penyalahgunaan Narkoba
Minggu (15/12/2024), Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Aji Suseno mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti.
“Kita mendukung program pemerintah dalam rangka prioritas utama presiden RI dalam memberantas peredaran narkoba,” Kata AKP Aji Suseno.
Dijelaskannya Aji, Informasi awal berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi dan setelah dilakukan penyelidikan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mencurigai salah satu rumah yang akan digunakan untuk transaksi Sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan petugas mengamankan seorang perempuan bernama Desy (38) dan satu laki-laki bernama Kariadi (48) keduanya diamankan didalam rumah saat akan melakukan transaksi Sabu-sabu.
Baca Juga : Dengan Sosialisasi ke Masyarakat untuk Cegah Masuk Narkoba
Saat diamankan keduanya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 99,92 gram,sendok sabu,kantong plastik, handphone,lakban, plastik produk makanan dan satu unit mobil.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan ke Polresta Palangka Raya dan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 20 tahun,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post