Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat curi kotak amal di Masjid Al-Ukhuwah, Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, seorang pria berinisial JL (37) diamankan polisi, pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Aksi pencurinya tersebut, berhasil digagalkan oleh warga sekitar yang pada saat kejadian melintas di lokasi tersebut.
Baca juga :Â Aturan Walikota Palangka Raya, Isi BBM Subsidi di SPBU Roda 4 Maksimal 30 Liter
Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati mengatakan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku mengamati keadaan masjid. Merasa tidak ada aktivitas masjid, terduga pelaku kemudian masuk ke dalam masjid dengan merusak grendel pintu masjid.
“Kemudian terduga pelaku membuka kotak amal yang tergembok dengan sebuah gunting dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal,” katanya, Senin (19/9/2022) sore.
Namun, aksi terduga pelaku harus terhenti pada saat ada tiga orang warga sekitar yang melintas dan melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari terduga pelaku. Kemudian, terduga pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Pahandut.
Baca juga :Â DPRD Palangka Raya Tarik Raperda Pondok Pesantren
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.073.000,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post